SERIKATNEWS.COM – Menjelang Pilkada, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) beri peringatan kepada paslon (pasangan calon) untuk tidak menerapkan money politik.
Sebagaimana Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016: apabila paslon terbukti melakukan money politik, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” kata Abhan selaku Ketua Bawaslu yang dilansir dari Kompas.com (18/8/2020).
“Pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 187A,” ujar Abhan.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut Abhan, pasal tersebut baru dapat digunakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah tahun 2020.