SERIKATNEWS.COM – Pelayanan penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Medan pada tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019. Tercatat bahwa penurunan tersebut hingga mencapai 77 persen.
Pada tahun 2020, Kanim Kelas I Khusus TPI Medan menerbitkan 22.282 paspor. Dengan rincian 17.392 paspor 48 halaman, 2.860 e-paspor 48 halaman, dan 2.030 paspor 24 halaman.
“Penurunan yang signifikan ini disebabkan oleh penyebaran pandemi Covid-19 yang mengakibatkan lalu lintas antar negara ditutup hampir sepanjang tahun. Sehingga, tingkat kebutuhan masyarakat dalam melakukan permohonan paspor menjadi menurun tajam,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanim Kelas I Khusus Medan, Saroha Manullang saat menggelar Refleksi Akhir Tahun Kanim Kelas I Khusus Medan, seperti dikutip dari sumut.siberindo.co, Rabu (30/12/2020).
Sedangkan untuk pelayanan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) pada Kanim Kelas I Khusus Medan, telah diselesaikan permohonan sebanyak 1.304 terdiri dari 38 permohonan layanan kewarganegaraan ganda (avidavit), 665 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 543 permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 26 Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan 32 perubahan dokumen keimigrasian.
“Bila dibandingkan dengan jumlah pelayanan orang asing pada tahun 2019, mengalami penurunan 38 persen. Karena pada tahun sebelumnya, pelayanan terhadap orang asing mencapai 2.109,” ungkap Saroha.
Permohonan Paspor Menurun
Saroha mengatakan bahwa kendati tingkat permohonan paspor menurun, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan tetap melakukan upaya preventif terhadap Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) di luar negeri dengan melakukan penolakan permohonan paspor. Pada tahun 2020, mereka melakukan penolakan terhadap 142 permohonan paspor di Kanim Kelas I Khusus TPI Medan.
“Penolakan terhadap permohonan paspor tersebut dilakukan sebagai upaya preventif pencegahan terhadap Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP),” kata Saroha.
Menurutnya, Kanim Imigrasi Kelas I Khusus Medan juga telah melaksanakan dua kali Layanan Eazy Passport. Layanan ini merupakan pelayanan paspor jemput bola ke kantor, kediaman, atau tempat lain yang ditentukan permohonan secara kolektif. Inovasi ini hadir menyikapi pembatasan kegiatan (lockdown) pada kantor imigrasi di Indonesia pada Maret-Agustus 2020.
Dengan inovasi ini, masyarakat tidak perlu ke kantor imigrasi untuk mengurus permohonan penerbitan paspor. “Karena, kita yang akan hadir ke tempat pemohon, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan. Untuk layanan Eazy Passport telah dilaksanakan di Masa Kok Tong Cemara Asri, dan Gundaling Farm Brastagi,” pungkasnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...