SERIKATNEWS.COM – Polda Papua telah mengamankan sebanyak 64 orang peserta aksi kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura, Papua, pada Kamis (29/8/2019). Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Polda pada kemarin malam (30/8/2019) melakukan penangkapan, kita menangkap 64 orang yang diduga melakukan pelemparan, penjarahan, memprovokasi, ini sudah kita amankan,” ujar Diriskrimum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono, di Jayapura, Sabtu (31/8/2019).
“Kita langsung secara maraton kita laksanakan gelar perkara dan ditetapkan 28 tersangka yang melanggar Pasal 170 KUHP pencurian dengan kekerasan, tindak pidana pembakaran, menghasut untuk orang melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian Sajam yang mereka bawa,” imbuhnya.
Menurut Kombes Pol Toni Harsono, jumlah tersangka masih akan terus berkembang karena kini proses penyelidikan masih dilakukan. Selain itu, polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang disebut oleh para tersangka.
“Kami masih melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap beberapa keterangan dari para tersangka yang sudah menyebutkan nama, ini semua akan kita tuntaskan,” tegas Toni.
Menurutnya, kepolisian akan terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut, termasuk pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa universitas di Jayapura, yang menjadi koordinator aksi.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...