SERIKATNEWS.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang menggerebek ladang ganja yang berada di areal perbukitan Barengan Nibung, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Rusdianto mengatakan bahwa pengungkapan ladang ganja seluas 500 meter itu berkat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan dilakukan sebulan dan akhirnya ditemukan ladang ganja itu,” ujar Rusdianto pada Selasa (16/6/2020).
Pihaknya menjelaskan bahwa ladang ganja itu ditemukan pada Senin (15/6/2020) kemarin. Ladang itu berhasil ditemukan setelah polisi berjuang ekstra dalam mencarinya.
“Kami harus menempuh perjalanan selama enam jam lebih untuk sampai ke lokasi ladang ganja dengan berjalan kaki melewati jalan yang terjal dan mendaki,” imbuhnya.
Menurutnya, dari penggerebekan itu polisi menyita sebanyak 100 batang tanaman ganja. Polisi juga mengamankan pemilik kebun tersebut bernama Abdul Sodir (20), warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang.
“Dia ditangkap polisi saat sedang tertidur di dalam pondok kebun miliknya,” jelas Rusdianto.
Rusdianto memaparkan bahwa ladang ganja seluas 500 meter itu ditumbuhi 100 lebih batang ganja dengan tinggi pohon sekitar 70 cm hingga 1 meter.
Untuk diketahui, pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.