SERIKATNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Rocky Gerung pada hari Kamis (31/01/2019) besok. Rocky dipanggil terkait laporan kasus dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang menyebut bahwa ‘kitab suci adalah fiksi’.
Ucapan tersebut disampaikan Rocky dalam sebuah acara stasiun televisi yang bertajuk ‘Jokowi Prabowo Berbalas Pantun’, pada Selasa, 10 April 2018 yang lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan adanya agenda pemanggilan tersebut.
“Iya (dipanggil),” kata Argo, Rabu (30/01/2019).
Argo juga menjelaskan bahwa pemanggilan Rocky bukanlah dalam rangka pemeriksaan, melainkan klarifikasi terlebih dahulu kepada Rocky. Hal itu terkait status Rocky yang masih saksi terlapor atas laporan yang dibuat Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
“Pemanggilan untuk klarifikasi ya,” ujarnya.
Dalam surat pemanggilan tersebut, Rocky Gerung dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya untuk memberi keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...