PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba melalui Operasi Tumpas Semeru 2025. Sebanyak 10 tersangka diamankan, terdiri dari satu orang bandar dan sembilan pengedar.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan delapan dari sepuluh tersangka yang ditangkap merupakan satu jaringan yang saling terhubung.
“Ke-10 tersangka yang kami tangkap ini terdiri atas satu orang bandar dan sembilan pengedar. Delapan orang di antaranya terhubung dalam satu jaringan,” ujar AKBP Rico, Jumat (19/9/2025).
Delapan tersangka dalam jaringan tersebut berinisial FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, dan MSH. Sementara dua tersangka lain yakni JS dan AA juga diamankan sebagai pengedar.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 39,66 gram, 11 unit telepon genggam, 6 timbangan digital, 404 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp3,1 juta hasil penjualan narkoba.
Kapolres menambahkan, tersangka FZ yang ditangkap di Kota Pasuruan berperan sebagai bandar utama dalam jaringan ini. FZ diketahui terhubung dengan seorang bandar lain berinisial “Changcuters” yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.
“Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo agar tetap aman dan terkendali,” tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.
Menyukai ini:
Suka Memuat...