SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep menangkap seorang bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Senin (10/2/2025) dini hari. Pelaku berinisial R (37) diamankan di rumahnya di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram yang dikemas dalam empat kantong plastik klip. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, satu kotak senter, satu pack plastik klip, sepuluh potongan sedotan, tiga sendok sabu, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Penggerebekan di Dua Lokasi
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB di rumah tersangka. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
“Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gubuk tambak udang milik tersangka di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek. Di lokasi ini, ditemukan satu kotak senter berisi tiga paket sabu serta satu paket sabu lain di dalam gubuk,” ujar AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2025).
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Polres Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwenang.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...