SERIKATNEWS.COM – Lagi-lagi polisi mengamankan pemuda yang kedapatan membawa pil koplo sebanyak 2.684 butir yang siap edar. Samut (21) dibekuk Satreskoba Polres Lumajang di Dusun Wonomerto, Desa Tempeh Kidul. Karena kasus tersebut meresahkan masyarakat Lumajang, Polres Lumajang akan fokus memberantas peredaran barang tersebut guna menyelamatkan generasi bangsa.
“Pil koplo itu disimpan dalam beberapa kantong plastik, di antaranya 1.000 butir pil berlogo Y disimpan dalam plastik putih. Sisanya dibagi dalam beberapa kantong plastik kecil-kecil,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban melalui keterangan tertulisnya yang diterima Serikat News, Selasa (1/10/2019).
Polres Lumajang akan terus menangkap para pengedar barang haram tersebut khususnya di wilayah Kab. Lumajang. “Saya akan terus cari dan tangkap para pengedar obat-obatan terlarang ini. Indikasinya sangat jelas, jika mereka sudah kehabisan uang untuk membeli barang haram tersebut, maka mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang, termasuk melakukan aksi begal,” tegasnya.
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo yang memimpin penangkapan tersebut menerangkan, saat ini pelaku menjalani penahanan di Polres Lumajang, untuk kepentingan penyelidikan. “Pelaku mendapatkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar, lantaran diketahui melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan,” ungkap Ernowo.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...