SERIKATNEWS.COM – Putri Candrawathi (PC), ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Istri Irjen Ferdy Sambo dianggap terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat 19 Agustus 2022.
Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan. Salah satunya, Brigadir J baru diketahui tewas setelah tiga hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.
Dengan ditetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, kini total telah ada lima tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga merekayasa kasus tersebut.
Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...