SERIKATNEWS.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali gelar sidang terhadap terdakwa penggelapan, Irjen. Pol. (Purn.) Johnny M. Samosir, pada Hari Kamis 27 April 2023 lalu.
Dalam sidang tersebut dihadirkan saudari saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Venny. Dia merupakan salah satu Staff Keuangan Dari PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) saat itu.
Dalam persidangan, pernyataan dari saksi dalam hal menjawab apa yang ditanyakan oleh JPU, mengenai pembayaran bidang tanah dengan luas sekitar 325 hektar yang dibeli PT VDNI dari PT Konawe Putra Propertindo (PT KPP).
Menurut Venny, pada saat itu dirinya diminta melakukan transfer uang sejumlah Rp95,92 Miliar. Uang tersebut sudah ditransfer kepada PT Konawe Putra Propertindo (PT KPP) sebagai penerima.
Uang tersebut dikirim ke rekening perusahaan, atas nama PT KPP dan bukan dikirim ke rekening atas nama pribadi pada tanggal 28 Maret 2018. Dalam bukti transfer tercantum nominal yang tertera di atas tanpa bertahap (sekaligus).
Lalu Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada Venny mengenai atas alasan apa saudari mengirim uang tersebut.
“Atas dasar jual beli lahan tanah antara Perusahaan PT VDNI kepada PT KPP yang mulia, dan itu atas perintah dari atasan saya, Direktur PT VDNI, Bapak Zhu Mingdong,” jawab Venny.
Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Johnny M. Samosir bertanya kepada Venny, apakah dirinya berhubungan dengan pihak yang ditransfer atau tidak, pada saat akan melakukan pembayaran.
“Saya tidak berhubungan sama sekali dengan pihak yang saya kirimkan transfernya, saya melakukan transaksi berdasarkan perintah atasan saya dan dengan prosedur yang sudah ada. Saya ikuti,” jawab Venny.
Kemudian, saksi menambahkan bahwa ia tidak berhubungan dengan pihak manapun yang mengatasnamakan PT KPP tersebut.
Venny menyebut, ini merupakan perintah dari atasan secara lisan. Dan pada saat melakukan transaksi, saudari saksi berada di Jakarta.
“Terkait dengan persyaratan yang Bapak sampaikan saya tidak tahu karena mengenai hal itu diurus langsung oleh manager saya,” ujar Venny menambahkan.
Kemudian, Venny menutup kesaksiannya dengan menyampaikan bahwa pada saat pembayaran itu di notariskan atau tidak, ia tidak tahu terkait hal tersebut.
Begitupun mengenai terkait persoalan pembayaran pajak atau tidak, pada saat itu ia juga tidak mengetahui.
Menyukai ini:
Suka Memuat...