SERIKATNEWS.COM – Remas payudara pelanggan, seorang penjual bakso di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditangkap.
Korban berinisial TS (17) bersama keluarganya melayangkan laporan terkait pelecehan seksual kepada Polres Tangerang Selatan pada 16 Oktober 2020.
Kompol Stephanus Luckyto (Wakapolres Tangerang Selatan) menyampaikan bahwa pelecehan itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) di kawasan Jalan Cipadu Raya, Pondok Aren.
Adapun kronologi kejadian tersebut yaitu pada saat tersangka sedang dalam perjalanan pulang dan berpapasan dengan korban di Jalan Cipadu Raya.
“Tersangka kemudian mengubah haluan gerobak motornya untuk sedikit menghalangi laju kendaraan korban,” tuturnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, pada Senin (19/10/2020).
“Akhirnya korban itu berhenti, kemudian secara tiba-tiba pelaku ini meremas payudara korban yang dengan inisial TS ini,” ungkapnya.
Luckyto menyebutkan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual karena nafsu terhadap korban.
Berdasarkan keterangan S, korban adalah pelanggannya yang sudah membeli dagangannya berkali-kali.
“Tersangka mengenal korban sebagai konsumen dari jualan baksonya itu,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...