SERIKATNEWS.COM – Baru-baru ini Soleman Pontoh kembali membuat kesalahan fatal. Sebelumnya, sempat menyebut Bakamla sebagai Coast Guard palsu. Kali ini dalam sebuah tulisan yang dilansir oleh salah satu media elektronik, menuduh dengan seenaknya bahwa Bakamla RI telah melakukan pembangkangan terhadap Presiden.
Pernyataan Mantan Kepala Bais ini, membuat geram beberapa kalangan. Salah satunya Muhammad Sutisna yang merupakan Direktur Maritime Strategic Center.
Menurut Sutisna, Pontoh selalu saja asal bicara. Setiap statementnya bisa menjadi bumerang bagi dirinya bahkan secara institusi yang sedang ia geluti kini.
“Karena Pontoh adalah Purnawirawan TNI dan juga bagian dari internal KPLP, karena kerap mendampingi Ditjen Hubla. Seperti pada saat RDP dengan DPD RI pada Juli 2020 silam, kehadiran saudara Pontoh yang duduk di samping Dir KPLP yang menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan staf khusus Ditjen Hubla walau kerap dibantahnya,” ujar Sutisna, Jumat 12 November 2021.
Dikatakan bahwa Saudara Pontoh sepertinya perlu belajar lagi soal memahami sebuah makna. Karena selalu saja memandang dari sudut yang sempit.
Seperti menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2020 silam, yang diartikan sebagai perintah presiden untuk membentuk coast guard Indonesia dan langsung menjustifikasi bahwa Bakamla telah membangkang terhadap Presiden. Jelas di sini Pontoh salah kaprah, padahal Presiden Joko Widodo mengatakan nantinya hanya Badan Keamanan Laut yang diberikan kewenangan menjaga laut Indonesia.
“Lalu menurut Jokowi menilai hal itu merupakan perwujudan dari eksistensi Bakamla sebagai penjaga perairan Indonesia (Indonesian Coast Guard). Jadi tidak perlu lagi membentuk coast guard, karena barangnya sudah ada,” ungkap Sutisna.
Sutisna juga menyayangkan sikap dari Pontoh yang hanya berkutat pada persoalan nama saja tanpa memahami substansi dari peran coast guard itu sendiri. Bahkan, Pontoh kerap mengabaikan makna implisit yang secara normatif tidak dapat dipisahkan dari terminologi tersebut.
“Karena secara jelas bahwa Bakamla itu dibentuk dalam rangka penegakan hukum. Sementara secara filosofis merupakan salah satu peran coast guard,” tambah dia.
Sutisna juga memberikan penjelaskan terkait kecurigaannya terhadap Pontoh yang justru malah membangkang dan punya agenda terselubung di balik statementnya itu. Ketika Bakamla RI menangkap kapal asing yang bernama MT Horse dan MT Frea karena melakukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia, mala yang bersangkutan lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional.
“Ia mengatakan Bakamla tidak memiliki wewenang di ranah itu. Sangat miris tentunya melihat background saudara Pontoh adalah orang hukum tapi tidak paham soal azaz hukum,” katanya lagi.
Dikatakan lagi bahwa yang bersangkutan kerap membantah bahwa Bakamla RI tidak punya kewenangan untuk menangkap dan menyidik. Padahal dalam azas hukum berbunyi lex special derogat legi generali. Bahwa peraturan yang khusus yakni UU 32 tahun 2014 lebih dikedepankan dibandingkan peraturan yang umum (KUHAP).
Menurut Sutisna, pada pasal 59 ayat 3 sangatlah jelas menyatakan bahwa dalam rangka penegakan hukum, maka dibentuk Bakamla. Diperkuat lagi dengan pasal 63, memberikan kewenangan kepada Bakamla untuk memberhentikan, memeriksa dan menangkap kapal. Jadi, secara harfiah jelas peran Bakamla sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan tersebut.
Sutisna juga menyarankan kepada yang bersangkutan untuk memperluas cakrawala pemahamanya tentang apa itu tata kelola keamanan maritim. Seperti dalam UU nomor 32 tahun 2014, di mana secara konteks, UU ini memberikan amanat pengelolaan aspek kelautan dalam kerangka maritim. Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan umum bahwa pembangunan kelautan dilakukan melalui pemberdayaan sumber daya kelautan yang dilaksanakan dalam bentuk penyelenggaraan kelautan dengan tujuan mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim.
“Saudara Pontoh juga perlu melihat perkembangan kini, melihat sepak terjang Bakamla di dunia internasional pun sudah diakui dalam menjaga stabilitas keamanan maritim. Seperti beberapa waktu lalu Kepala Bakamla RI melakukan kerja sama dengan coast guard yang ada di kawasan, yang Commandant of Philippine Coast Guard Vice Admiral Leopoldo V. Laroya, Commandant of Vietnam Coast Guard Lieutenant General Nguyen Van Son, Deputy Director General of Operation Malaysian Maritime Enforcement Agency Vice Admiral Maritime Kamaruszaman Bin Hj Abu Hassan, Commander of Singapore Police Coast Guard Senior Assistant Commisioner Cheang Keng Keong, dan Commanding Office of Marine Police Royal Brunei Police Force Senior Superintendent Haji Muhammad Azrie. Dari data tersebut sangat tidak mungkin bila Presiden Joko Widodo, menginstruksikan untuk membentuk lembaga baru. Karena yang sudah ada berjalan dengan optimal. Dan apa yang dikatakan Saudara Pontoh, sama saja melintir pernyataan Presiden,” tandas Sutisna.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...