SERIKATNEWS.COM – Demonstrasi yang berujung ricuh tidak dibenarkan. Termasuk demonstrasi buruh dan mahasiswa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY pada Kamis (8/10/2020), semestinya tidak melakukan perusakan.
Menurut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, aksi anarkis seperti merusak fasilitas pemerintah, fasilitas kepolisian, fasilitas umum dan tempat-tempat usaha, tidak mencerminkan masyarakat Yogyakarta.
“Yogyakarta dengan masyarakatnya tidak pernah punya iktikad untuk membangun anarki, untuk aktivitas yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI pada Senin yang lalu, masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya. Masyarakat dapat menyuarakan pendapat dengan cara-cara tertib dan konstitusional serta menghormati hak-hak masyarakat sipil lainnya.
“Saya Hamengku Buwono X mengimbau dan berharap kepada warga kelompok-kelompok masyarakat, bukan karakter kita untuk berbuat anarkis di kotanya sendiri,” tegas Ngarsa Dalem.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...