Hijrah, tentu istilah yang tidak asing terutama di kalangan umat muslim. Ketika mendengar istilah hijrah, apa yang terbesit di pikiran kita?.
Beberapa orang menyalah artikan istilah Hijrah. Istilah hijrah bagi wanita sering dikait-kaitkan dengan penggunaan pakaian, kerudung, cadar dan lain sebagainya. Namun jarang dikaitkan dengan sikap, pemikiran, ucapan dan perbuatan seseorang.
Apa sih, hijrah itu?
Hijrah berarti berpindah. Dalam istilah saat ini, berhijrah berarti seseorang telah berpindah menjadi lebih baik secara terus menerus.
Seperti misalnya, ada seorang copet yang selalu beraksi jahat di pasar. Namun sejak saat dia menyadari bahwa perbuatan jahatnya itu salah dan tidak baik, ia memutuskan berhijrah untuk tidak lagi melakukan aksi copetnya. Alhasil, dia memilih untuk berjualan gorengan dibanding menjadi copet dipasar.
Namun, beberapa orang masih mengaitkan istilah ‘hijrah’ kepada wanita dengan pandangan harus mengenakan kerudung besar, berpakaian syar’i (gamis tebal) dan bercadar.
Bagaimanakah pakaian syar’i pada wanita (muslim) itu?
Pakaian syar’i wanita (muslim) pada dasarnya harus menutup aurat. Aurat wanita menurut 4 Imam madzhab (Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) adalah seluruh tubuh kecuali muka (wajah) dan telapak tangan. Dengan ini berarti pakaian syar’i menurut Imam Madzhab adalah pakaian yang menutup seluruh badan wanita kecuali muka (wajah) dan telapak tangan.
Bagaimana dengan Cadar?
Cadar adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). Niqab (Arab: نقاب, niqāb) merupakan istilah syar’i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi wajah.
Niqab dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab). Niqab banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman dan Uni Emirat Arab. Ia juga biasa di Pakistan dan beberapa wanita Muslim di Barat.
Dalam menentukan hukum cadar/niqab, ada sedikit perbedaan pendapat Imam Syafi’i. Beliau berpendapat bahwa aurat wanita adalah sluruh tubuh termasuk telapak tangan dan wajah. Hingga saat ini, hukum bercadar masih menjadi masalah yang diperselisihkan oleh para Fuqoha.
Namun, penggunaan cadar dapat disesuaikan dengan budaya negara atau daerah setempat. Seperti di Indonesia yang mayoritas Islam, cadar tidak menjadi suatu pakaian wajib bagi seorang wanita. Sebab bukannya malah menutupi aurat dari fitnah, beberapa cadar malah justeru disalah gunakan seseorang untuk menutupi wajah dari suatu tindak kejahatan yang telah atau akan ia lakukan.
Kembali kepada konteks hijrah.
Makna hijrah tak jauh beda dengn makna taubat. Namun orang-orang lebih memilih menggunakan kata hijrah sebab lebih halus untuk didengar dibandingkan kata taubat. Walaupun pada dasarnya, tingkatan taubat lebih tinggi dibanding hijrah. Orang hijrah belum tentu sudah bertaubat, namun orang bertaubat sudah tentu berhijrah.
Berhijrahlah dengan baik, jangan salah artikan istilah hijrah. Hijrah itu oke, taubat lebih terhormat.
MA Ma’arif Borobudur, dan
Anggota Jamaah Kopdariyah Magelang
Menyukai ini:
Suka Memuat...