SERIKATNEWS.COM – Dalam rangka memperingati 75 tahun kemerdekaan Indonesia, Bank Indonesia meluncurkan uang rupiah khusus dengan nominal Rp75 ribu yang akan menjadi alat pembayaran yang sah.
Uang Rp75 ribu yang dikeluarkan Bank Indonesia berupa uang kertas dan dapat digunakan sebagaimana uang kertas lainnya dalam bertransaksi.
“Ini merupakan legal tender, sebagai alat pembayaran yang sah. Betul-betul bisa diberlakukan sebagai uang biasa,” tutur Rosmaya Hadi, selaku Deputi Gubernur BI, dalam konferensi pers BI tentang penerbitan uang edisi khusus secara virtual, Selasa (18/8/2020).
Tutur Rosmaya mengatakan bahwa uang yang resmi diluncurkan tersebut hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar. Bagi masyarakat yang ingin mengoleksi uang ini bisa, tidak ada larangan.
“Tapi karena ini uang rupiah khusus dengan batasan cetakan tadi, tentu ini bisa dapat dimiliki, enggak saya belanjakan ah ya mangga (silakan) sebagai koleksi. Silakan. Monggo,” tambahnya.
Dalam laman resmi Bank Indonesia diterangkan bahwa uang Rp75 ribu tersebut bisa didapatkan oleh warga negara Indonesia melalui situs pintar.id atau aplikasi PINTAR.
Ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemesan untuk mendapatkan uang baru tersebut, yaitu dengan menunjukkan KTP dan setiap orang hanya dibolehkan membeli satu lembar dengan harga Rp75 ribu.
Sesudah berhasil memesan, penukaran uang yang diluncurkan Bank Indonesia edisi khusus itu bisa dilakukan 45 cabang Bank Indonesia di kabupaten dan kota hingga 30 September 2020.
Menyukai ini:
Suka Memuat...