SERIKATNEWS.COM – Salah satu Ahli Hukum Tatanegara mengatakan bahwa pertanggungjawaban lembaga negara sudah tidak jelas lagi. Salah satunya tentang mengembalikan peran Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sebab, 20 Tahun Reformasi perkembangan hukum tata negara terus mengalami dinamika.
“Tujuan utama kebutuhan haluan negara bukan untuk ‘romantisme’ mengembalikan sejarah orde baru yang kelam itu, melainkan untuk akuntabilitas kinerja lembaga-lembaga negara, karena dalam realitasnya pertanggungjawaban kinerja lembaga-lembaga negara pasca reformasi tidak cukup jelas dalam UUD 1945 akibatnya setiap lembaga negara tak merasa mempertanggungjawabkan kinerjanya setiap tahun kepada rakyat,” kata Dr. Agus Riewanto, Kamis (22/8/2019).
Menurut Agus, pembangunan nasional Indonesia selama ini masih belum jelas kiblatnya ke mana. Sehingga program itu dijalankan hanya sesuai dengan visi-misi presiden saat kampanye dalam Pilpres. Apalagi, sejak dikeluarkannya UU No. 17/2009 yang kemudian banyak disusun sebangai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“Dalam penyusunan RPJM dan Rencana RPJM tidak melibatkan kepentingan seluruh bangsa karena tidak disusun secara transparan dan melibatkan berbagai komponen bangsa, melainkan hanya oleh segelintir elite parpol pengusung presiden dalam pilpres dan DPR hasil Pemilu,” ujarnya.
Relevansi hukum ketatanegaraan memerlukan upaya sistematik dan fungsi MPR. Cara yang paling penting dalam membangkitkan haluan negara yaitu melakukan amendemen kembali secara terbatas terhadap ketentuan pasal 3 UUD 1945 dengan memberikan kewenangan baru MPR untuk menyusun dan menetapkan haluan negara.
“Dalam melakukan amendemen terbatas UUD 1945 ini terlebih dahulu perlu konsensus secara nasional dengan melibatkan semua komponen bangsa dan tidak melebarkan amandemen terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 apalagi hendak kembali kepada UUD 1945 asli,” kata Agus.
Agus menambahkan, GBHN seharusnya tidak mengancam sistem presidensial dan tidak mengembalikan model mandaris MPR. “Melainkan tetap tunduk pada mekanisme pemakzulan (empeachment) yang diatur dalam pasal 3 ayat (3), pasal 7A, pasal 7B, dan pasal 24C ayat (2) UUD 1945 dengan melibatkan tiga lembaga negara yaitu DPR, MK dan, MPR,” imbuhnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.