SERIKATNEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo melaporkan salah alah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, Jumat (4/10/2024).
Cawabup Probolinggo dilaporkan karena diduga membuat laporan palsu atas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo sebagai salah satu syarat pencalonannya.
Laporan bermula saat Bendahara Umum LSM LIRA Nofal Yulianto mengetahui adanya info lelang salah satu Rumah dan Toko (Ruko) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, dari website bank BRI melalui https://infolelang.bri.co.id/sale/rumah-dan-toko-di-jalan-desa-sumberanyar-paiton_78556.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo Salamul Huda mengatakan, dalam keterangan di web itu jika ruko di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, dilelang seharga Rp.1.500.000.000, dari informasi tersebut kemudian membuat anggotanya tertarik.
“Setelah dapat informasi itu, bendahara kami tertarik dan kemudian mencari informasi lanjutan agar bisa ikut lelang. Apalagi harganya juga murah dan berada di lokasi strategis,” kata Salam.
Karena tertarik, lanjut Salam, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan menanyakan kepada pihak BRI perihal kepemilikan bangunan yang dilelang itu. Setelah menerima pemberitahuan ternyata pemilik bangunan itu salah satu peserta Pilkada.
“Setelah ditelusuri, kami mendapatkan sertifikat yang dilelang masih dan benar atas nama salah satu calon wakil bupati di Probolinggo dengan sertifikat Hak Milik Nomor 672 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton,” ujar Salam.
Oleh karena itu, menurut Salam, pihaknya langsung melaporkan salah satu Cawabup Probolinggo itu ke Bawaslu. Sebab, diduga melanggar Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati pasal 14 ayat (2) huruf j.
Yang berbunyi peserta pemilu (Cagub-Cawagub, Cabup-cawabup, Cawali-Cawawali),tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
“Sementara di LHKPN yang dilaporkan Cawabup yang dilaporkan sebagai syarat pencalonannya itu disebut tidak memiliki utang. Sedangkan data yang kami peroleh, yang bersangkutan ini memiliki utang sebesar Rp 2.744.378.317 berikut bunga dan juga dendanya,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, jika pihaknya sudah menerima laporan dari LSM LIRA Kabupaten Probolinggo atas dugaan pelanggaran oleh salah satu Cawabup.
“Dalam hal ini kami mempunyai waktu 3 hari untuk mengkaji apakah laporan itu sudah memenuhi syarat formil atau materil. Kemudian jika semuanya terbukti, maka akan ditindaklanjuti memanggil yang bersangkutan dan saksi-saksi,” tutur Yonki.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...