SERIKATNEWS.COM – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dana desa bisa digunakan untuk penanggulangan bencana.
Hal tersebut disampaikan pada hari Selasa (7/1/2020) dalam Rapat Tingkat Menteri yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengenai Penanganan Bencana Banjir di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
“Berdasarkan Permendesa No. 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dana desa bisa digunakan untuk Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Lingkungan Alam. Yang di dalamnya mencakup kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup,” jelas Budi Arie Setiadi.

Dengan demikian, Budi Arie menegaskan bahwa dana desa bisa digunakan untuk keperluan korban bencana banjir. Ia menilai jika dana desa digunakan untuk bencana alam termasuk banjir sudah sesuai dengan prinsip penggunaan dana desa.
“Jadi silakan digunakan jika warga desa membutuhkannya. Secara prinsip dana desa harus digunakan untuk sebaik-baiknya kepentingan warga. Sudah sangat jelas itu,” jelasnya.
Kemudian, dia menyampaikan bahwa Kemendes juga sudah mengaktifkan beberapa Posko-posko di beberapa kabupaten, seperti Bogor, Lebak , Bekasi, Kerawang, dan beberapa daerah lainnya.
“Kami terus bersiaga menghadapi kemungkinan musim hujan yang diperkirakan akan mencapai puncaknya bulan Februari hingga Maret,” ujar Budi.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...