SERIKATNEWS.COM – Warga terdampak pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) menagih janji kepada pemerintah dan PT Angkasa Pura (AP) I. Puluhan warga yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Palih meminta diberikan akses untuk ikut menikmati pembangunan dalam penyediaan jasa transportasi di Bandara YIA.
Hari Sukmawan (Ketua KSU Puta Palih) mengatakan bahwa koperasi ini memiliki anggota dari lima desa yang terdampak pembangunan bandara YIA, yakni dari Desa Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran dan Kebonrejo.
“Koperasi Putra Palih hadir di tengah-tengah masyarakat, sebagai upaya menjembatani kepentingan masyarakat sebagai sebuah organisasi formal dalam meraih potensi usaha yang ada di Bandara YIA,” katanya dalam konsolidasi KSU Putra Palih, di Balai Desa Palihan, Minggu (1/9/2019).
Salah satu divisi usaha yang ada adalah menangani masalah transportasi. Mereka sedang menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Angkasa Pura I sebagai penyedia jasa transportasi angkutan yang beroperasi di bandara YIA. “Kami siap menjadi penyedia jasa transportasi angkutan yang beroperasi di Bandara YIA,” ujarnya.
Hari Sukmawan mengatakan, unit usaha ini dipilih karena sebagian warga terdampak sudah tidak lagi memiliki pekerjaan. Lahan mereka habis tergusur mega proyek bandara YIA. Padahal bercocok tanam menjadi tumpuan hidup warga, sebelum bandara hadir dan telah mengubah kultur kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, Dia mengatakan bahwa KSU Putra Palih akan berkomitmen untuk tunduk dengan segala aturan yang ada pada Bandara YIA serta aturan dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan. “Kami siap tunduk denfan aturan yang ada,” katanya.
Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan SDA Setda Kulonprogo, Bambang Tri Budi Harsono mengatakan beberapa waktu lalu koperasi ini pernah hadir dan beraudiensi dengan Pemkab untuk ikut terlibat dalam penyediaan transportasi di bandara. “Harapan kami koperasi ini bisa berjalan sesuai regulasi dan prosedur yang ada,” katanya.
Terkait dengan perijinan Angkutan Sewa Khusus (ASK), merupakan kewenangan dari Dinas Perijinan DIY. Salah satunya harus terdaftar dan memiliki nomor induk berusaha (NIB). Pemkab sudah menindaklanjuti surat yang ada dan proses terkait rekomendasi untuk Koperasi Putra Palih sedang diproses.
“Kita akan selalu dukung kegiatan dari koperasi warga terdampak, apa pun masalahnya silakan dimusyawarahkan, dikonsultasikan, dikoordinasikan sehingga semakin mengerucut apa yang menjadi keinginan Putra Palih untuk berkontribusi terkait transportasi di Bandara YIA,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...