SERIKATNEWS.COM – Pemkot Yogyakarta melakukan evaluasi terhadap penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Heroe Poerwadi (Wakil Wali Kota Yogyakarta) mengatakan, perda KTR tersebut mencakup lingkungan perkantoran, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Terkait perda tersebut, Pemkot Yogyakarta melakukan sosialisasi kawasan tanpa rokok secara masif. Hal tersebut untuk menyadarkan masyarakat untuk merokok di tempat yang sudah ditentukan.
“Kenyamanan dan keamanan pengunjung harus diutamakan. Salah satunya memastikan perokok merokok di tempat yang sudah ditetapkan,” kata Heroe Poerwadi, Minggu (15/11/2020).
Salah satu tempat yang sudah ditetapkan KTR adalah Malioboro. Heroe berharap Malioboro dijadikan contoh oleh tempat wisata lain.
Menyukai ini:
Suka Memuat...