SERIKATNEWS.COM – Sebanyak tiga pelaku pencuri tiang telekomunikasi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Kabupaten Lebak, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lebak. Tiga pelaku itu di antaranya AM (37), SS (24) dan RP (24).
Ketiganya diamankan Satreskrim Polres Lebak pada Minggu 02 Oktober 2022. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick up Grand Max Nopol G- 8019-UG, 16 tiang kabel iforte panjang 7 meter, 1 gunting, 1 gergaji besi, dan 1 pacul belencong.
“Benar, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap pencurian tiang besi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana, Kabupaten Lebak,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady, seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 04 Oktober 2022.
Menurut Andi, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu warga terkait aksi pencurian tiang besi. Kemudian Satreskrim Polres Lebak menuju ke lokasi pada Minggu (02/10/2022) sekitar pukul 04.30 Wib dan berhasil menangkap tangan para pelaku saat sedang melakukan aksinya.
Akibat perbuatan ketiga pelaku itu, menurut Andi PT. Inforte mengalami kerugian Rp19.200.000. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian,” tambahnya.
Para pelaku saat ini sedang diamankan Polres Lebak. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. ***
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.