SERIKATNEWS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan penyelundupan bayi lobster ke luar negeri. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, bayi lobster tersebut kini dilepasliarkan di Laut Natuna, dan ia berharap tidak ada lagi kasus serupa.
“Semoga tidak ada lagi yang coba-coba menangkap benih lobster seperti ini ya. Biarkan bayi-bayi lobster itu tumbuh jadi remaja hingga dewasa supaya bisa berkembang biak,” kata Susi melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Menurut Susi, penangkapan bayi lobster akan merugikan nelayan. Pasalnya, jumlah lobster yang ada di laut akan berkurang, sehingga keberlangsungan ekosistem lobster bisa terancam.
“Kalau masih bayi begini sudah ditangkapin, nanti di mana lagi kita bisa dapet lobster? Ayo kita jaga sama-sama,” ujarnya.
Tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi kembali menggagalkan upaya
penyelundupan bayi lobster di Jambi. Total bayi lobster yang diamankan mencapai 246 ribu ekor dengan rincian 235 ribu jenis Pasir dan 10 ribu jenis Mutiara.
Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina, mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) KKP No. 56 Tahun 2016, bayi lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang untuk ditangkap.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya,” kata Rina.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...