SERIKATNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sistem pendaftaran melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi yang bernama SPRINT. Sistem ini nantinya akan diterapkan untuk pernyataan pendaftaran atas penambahan modal dengan memberikan hak efek memesan terlebih dahulu atau biasa disebut dengan HMETD.
Kepala eksekutif pengawas pasar modal, Hoesen menjelaskan penerapan sistem pendaftaran elektronik ini merupakan lanjutan dari rangkaian penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik, yang dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor Pasar Modal.
“Langkah ini merupakan contoh program strategis OJK dalam pengembangan infrastruktur Pasar Modal dengan adanya program terintegrasi SPRINT emiten dapat melakukan pendaftaran untuk HMETD kepada OJK secara elektronik, dimana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak,” jelasnya usai konferensi di Jakarta, (1/11/2019).
Sistem SPRINT sendiri adalah rangkaian dari pembaruan pendaftaran dalam bentuk digital dari OJK yang sebelumnya telah diterapkan dalam penyampaian pernyataan pendaftaran dan pengajuan aksi korporasi secara elektronik dalam rangka penawaran umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang atau Sukuk dan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Adapun sejak diberlakukannya POJK Nomor 58/POJK.04/2017 tersebut, telah terdapat 172 Pernyataan Pendaftaran yang dilakukan melalui SPRINT Modul E-Registration.
Hoesen melanjutkan demi memuluskan rencana tersebut OJK akan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada 681 peserta yang mewakili Emiten dan Perusahaan Publik di Jakarta lalu OJK akan menerbitkan surat pemberitahuan yang isinya pemberlakuan SPRINT Modul E-Registration HMETD dengan melalui masa industrial test terlebih dahulu pada bulan November dan Desember 2019.
“Peraturan tersebut dinyatakan wajib berlaku untuk semua Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD per tanggal 1 Januari 2020,” katanya.
Selain itu, ke depanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan menerapkan Electronic Initial Public Offering (E-IPO) yang diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam hal Percepatan dan efisiensi Penawaran Umum, pembentukan harga Penawaran Umum yang lebih transparan serta Perluasan akses investor pada pasar perdana.
“Semua rencana tersebut akan diselesaikan akhir tahun ini dan mulai di implementasikan pada tahun depan,” tutupnya. (Investor Daily)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...