SERIKATNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, Denpasar, Provinsi Bali. Pencabutan izin usaha ini dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak Jumat pekan lalu (21/6/2019).
“Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dilakukan setelah Pemegang Saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal dua bulan dari tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan 28 Mei 2019,” demikian keterangan resmi OJK, Sabtu (22/6/2019, dikutp dari tempo.co.
Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Selain itu, ada juga intervensi negatif pemegang saham pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank.
Akibatnya, kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8 persen.
Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan juga tidak dapat memperbaiki kondisi bank untuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8 persen.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang LPS sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.
Kemudian OJK mengimbau kepada nasabah BPR Legian agar tetap tenang. Pasalnya dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...