SERIKATNEWS.COM – Istilah kata “anjay” menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, pengguna kata tersebut dapat ditindak pidana. Karenanya beberapa mahasiswa ikut andil dalam memberi tanggapan soal polemik kata “anjay”.
Mahasiswi Universitas Indonesia, Priscila Winia mengamati isu terkait polemik tersebut. Ia tidak setuju dengan isi dari rilis pers Komisi Nasional Pelindungan Anak (Komnas PA). Menurutnya, ada banyak kasus yang lebih penting untuk diurus.
“Aku sendiri enggak setuju dengan masalah pelanggaran pidana penggunaan kata tersebut. Menurutku masih lebih banyak permasalahan lain yang lebih serius dan seharusnya lebih harus ditindaklanjuti,” ucap Priscila pada Selasa (1/9/2020).
Kata “anjay” menurut Priscila adalah perkembangan dari kata kasar supaya terdengar lebih halus. Priscila menambahkan, kebanyakan orang juga menggunakan kata tersebut untuk menggantikan reaksi terhadap sesuatu yang membuat terpana.
Meski demikian, dia tidak setuju bila penggunaan kata tersebut bersamaan dengan tindakan yang buruk. Dia pun menyarankan agar sanksi yang diberikan berupa teguran kepada orang yang menggunakannya dengan konotasi negatif saja.
“Dibandingin kita menegur seperti ‘lu enggak boleh ya ngomong gitu ya’. Akan tetapi, kita lebih bilangnya untuk coba tahu tempat dan waktu gitu, di mana kata tersebut boleh digunakan,” tutur Priscila.
Tak hanya Priscila, Charlenne Kayla Roeslie, Mahasiswi Multimedia Nusantara juga tidak menyetujui potensi hukuman pidana saat seseorang menggunakan kata “anjay”.
“Kalaupun mau diperkarakan gitu, pembuktiannya dari mana kalau emang si komunikator mau memaki? Jatuhnya subyektif banget,” ungkap Charlenne saat dihubungi lewat Line pada Selasa (1/9/2020).
Sama deengan yang disampaikan Priscila, Charlenne menyarankan Komnas PA untuk menangani masalah lain yang lebih penting.
“Kekerasan terhadap anak, misalnya. Lebih penting. Lebih urgen,” kata Charlenne.
Menyukai ini:
Suka Memuat...