SERIKATNEWS.COM – Menteri Perindustrian mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 697 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan yang diterbitkan pada 21 September 2020.
Asosiasi dan pelaku industri serta pengelola kawasan industri diharapkan terus menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja secara ketat dan disiplin.
Terkait dengan status masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini, maka perusahaan-perusahaan dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
“Untuk pengawasan para pekerja di luar pabrik akan dilakukan melalui kerja sama dengan stakeholder terkait. Sebab, perlu koordinasi dengan banyak pihak. Misalnya, mengenai transportasinya atau yang lainnya,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Agus menekankan perlunya perusahaan melakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas harian kepada para pekerjanya secara berkala di lingkungan masing-masing.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha selama masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan SE Menperin Nomor 4 Tahun 2020.
Perusahaan juga wajib melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir pekan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Di internal Kemenperin, pihaknya juga menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19, baik di perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri.
Menperin menegaskan agar para pejabat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri yang berada di bawah binaan masing-masing.
Khususnya terkait laporan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Kemudian melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing daerah sesuai lokasi industri dan kawasan industri yang berada agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Menperin juga menugaskan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri serta pertemuan koordinasi secara berkala guna memantau dan mengevaluasi pelaporan IOMKI.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...