SERIKATNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel Top 10. Sebuah tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat itu disegel karena melayani tamu di saat masih diberlakukan PSBB.
“Saat aparat mendatangi Top 10, masih ditemukan tamu dan beberapa wanita yang masih bekerja pada Jumat dini hari. Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar dan keseluruhan bangunan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat hiburan yang masih buka di tengah PSBB. Untuk itu, Satpol PP DKI menempel stiker putih bertulis “segel” di pintu masuk Top 10.
Seluruh gedung dan peralatan musik dipasang garis berwarna kuning. Sedangkan pemilik Top 10 diberikan berita acara penyegelan.
Penyegelan tempat hiburan malam akibat pelanggaran PSBB bukan kali ini saja. Sebelumnya, Diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah disegel Satpol PP DKI dan dilarang beroperasi selama PSBB.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...