SERIKATNEWS.COM – Sekitar 100 demonstran diamankan polisi. Mereka diduga berbuat anarkistis saat demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020).
Aparat gabungan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang membubarkan paksa ribuan massa dengan tembakan gas air mata dan semprotan water cannon.
Ribuan massa tampak kalang kabut berlarian menyelamatkan diri. Namun, aparat mengejar pengunjuk rasa yang tetap berbuat anarkis di sepanjang Jalan Pahlawan hingga menuju kawasan Simpang Lima dan Jalan Imam Barjo.
Massa yang sebelumnya merobohkan pintu gerbang DPRD Jateng berbuat anarkis dengan melempari botol air mineral, batu, petasan hingga potongan besi pagar ke arah aparat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pembubaran massa aksi sudah sesuai tahapan dan undang-undang.
“Kita sudah berusaha persuasif. Namun mereka terutama massa yang tidak kita kenal (bukan mahasiswa dan buruh) berbuat anarkistis dengan melakukan pelemparan dan perusakan fasilitas publik. Karena menghiraukan himbauan terpaksa kita bubarkan,” kata Kapolrestabes.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...