SERIKATNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan tiga orang berinisial A, K, dan FM karena diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Karawang.
Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, tersangka A dan K ditangkap pada Selasa (20/9/2022) yang lalu. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dari dua tersangka itu dan menangkap tersangka lainnya berinisial FM.
Pelaku yang berinisial FM diamankan di kawasan Jakarta Barat pada Senin (3/10/2022). Tersangka FM ini merupakan residivis kasus peredaran uang palsu pada 2018.
“Diketahui bahwa FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018, sesuai putusan PN Yogyakarta dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit,” jelas Andri seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Oktober 2022.
Polisi dalam menangani kasus ini telah menyita barang bukti berupa 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan uang palsu setengah jadi 8 lembar. Selain itu, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar, ponsel, dan KTP. ***
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...