SERIKATNEWS.COM – Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep, Teguh Doni menanggapi dugaan transaksi pembebasan tahanan. Dugaan oknum Rutan Sumenep menerima upeti untuk pembebasan narapidana dengan cepat dan kilat diakui tidak benar.
“Ketika dikoordinasikan antara pihak Rutan dan pihak korban, ternyata ada miskomunikasi dan atau kesalahpahaman antara pihak di sana dengan di sini. Pasca dikomunikasikan semalam dari warga binaan, Karutan dan juga kades ihwal dugaan pungli tersebut semuanya tidak ada masalah, cuma miskomunikasi saja,” kata Teguh Doni di Rutan Sumenep, Kamis, 4 Juli 2024.
Kasubsi Teguh menegaskan dugaan transaksi pembebasan tahanan tidak benar dan sudah diselesaikan. Menurutnya, untuk pengurusan cuti bersyarat diambil karena sudah ada yang menjamin.
“Yang menjamin adalah kepala desa Semaan mas. Soal pengembalian uang itu dan segala macam sudah dikembalikan melalui narsumnya, dan persoalannya sudah clear,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa oknum pegawai Rutan Sumenep dinilai mencederai kelembagaan karena diduga telah meminta upeti sebesar Rp8 Juta Rupiah kepada SB (inisial) untuk proses pembebasan dengan cepat atau kilat di luar prosedur.
SB (inisial) mengaku memiliki bukti dan atau saksi saat proses transaksi dengan TH (inisial). Dalam pengakuannya, salah satu saksinya adalah oknum kades di Kecamatan Dasuk.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...