SERIKATNEWS.COM – Sebuah kontroversi mencuat di STKIP PGRI Sumenep setelah adanya dugaan gratifikasi yang diterima Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam acara bedah buku yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024. Acara ini menghadirkan salah satu calon Bupati Kabupaten Sumenep sebagai pemateri. Dugaan muncul bahwa pihak BEM STKIP PGRI Sumenep menerima uang sebesar Rp20 juta rupiah dari pemateri yang juga adalah calon bupati.
Awalnya, acara bedah buku dimaksudkan sebagai ajang diskusi ilmiah untuk mengkaji gagasan yang dibawakan oleh salah satu calon pemimpin daerah. Namun, munculnya isu bahwa BEM STKIP PGRI Sumenep menerima uang dari pemateri menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan aktivis pendidikan yang menganggap hal ini sebagai bentuk kongkalikong yang berpotensi mencederai netralitas akademik dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Salah satu mahasiswa STKIP, Suryadik menilai bahwa dugaan adanya kongkalikong dalam kegiatan akademik ini sebagai upaya untuk memberikan dukungan terselubung kepada salah satu calon bupati yang berpotensi menggerus nilai netralitas kampus.
“Kasus dugaan gratifikasi ini menjadi sinyal serius tentang pentingnya menjaga netralitas di lingkungan akademik. Jika terbukti benar bahwa BEM STKIP PGRI Sumenep menerima dana dari calon bupati, maka ini sangat mengkhawatirkan karena dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Mahasiswa diharapkan menjadi agen perubahan dan pemikir kritis, bukan alat politik. Transparansi dalam setiap kegiatan kampus harus benar-benar ditegakkan agar tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi atau politik di dalamnya,” ujarnya, Kamis (/31/10/2024).
Dia juga menyampaikan bahwa dugaan gratifikasi ini semakin menguat setelah beberapa pihak melihat ketidakwajaran dalam perolehan dana yang diduga diterima oleh BEM untuk acara tersebut.
“Transparansi menjadi kata kunci dalam situasi ini. Pihak kampus terkhusus Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep perlu segera memberikan klarifikasi atas dugaan ini untuk menghindari spekulasi dan menjaga reputasi kampus. Lemahnya pengawasan terhadap acara-acara mahasiswa yang melibatkan pihak eksternal, terutama yang memiliki kepentingan politik, harus segera diatasi. Pengawasan yang ketat dan aturan yang jelas akan melindungi integritas lembaga pendidikan dari pengaruh eksternal,” tegasnya.
Ia pun mengatakan, mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, sudah jelas bahwa kegiatan kampus harus dijalankan secara demokratis dan berkeadilan, bebas dari diskriminasi dan kepentingan politik. Dugaan gratifikasi ini jika dibiarkan akan sangat berbahaya karena bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
“Pihak kampus perlu mematuhi aturan dan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa kegiatan akademik tetap profesional dan sesuai dengan etika akademik,” pungkasnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...