JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong percepatan revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini menjadi strategi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang saat ini rata-rata telah mencapai 185 persen dari kapasitas normal.
Pernyataan tersebut disampaikan Menko Yusril saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Gedung Trinity Tower, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI saat inspeksi mendadak di Lapas Cibinong, serta berbagai aduan mengenai kualitas sanitasi, pelayanan kesehatan, ketersediaan air bersih, hingga dugaan pungutan liar dan kekerasan.
Yusril menegaskan bahwa penanganan overcrowding tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah bangunan lapas baru. Namun, yang penting dilakukan adalah menyasar pembenahan kebijakan pemidanaan.
“Kita harus bisa membedakan antara bandar atau pengedar narkotika dengan pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. Bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan rehabilitasi perlu lebih diutamakan daripada pemenjaraan,” jelas Yusril.
Mendukung langkah perbaikan jangka pendek, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan asesmen bagi sekitar 40.000 narapidana yang memenuhi syarat untuk program asimilasi.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia dan pemenuhan hak dasar warga binaan menyusul adanya 42 pengaduan pelanggaran HAM di lingkungan lapas sepanjang tahun 2026. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana turut menyatakan dukungan Kejaksaan Agung melalui optimalisasi pidana alternatif dan keadilan restoratif.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.