SERIKATNEWS.COM – Lima (5) organisasi profesi medis dan kesehatan wilayah NTB yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menolak RUU Omnibus Law. Pasalnya, ada banyak kondisi kesehatan yang lebih membutuhan perhatian oleh pemerintah pusat ketimbang RUU kesehatan ini.
“Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan yang terdapat dalam RUU tersebut, terutama dalam hal pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah. Saat ini hanya sekitar 14 persen dokter yang dapat diserap pemerintah. Namun, sayangnya sektor kesehatan swasta belum dikembangkan sepenuhnya,” ujar Dr. dr Rohadi, SpBS(K), Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), saat jumpa pers, Sabtu 5 November 2022.
Meski demikian, lanjut dr Rohadi, kewenangan UU profesi tidak bisa dihilangkan, karena hal ini sudah berjalan dengan baik dan tertib. Penghilangan UU Profesi ini tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, karena dalam hal ini masyarakat yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut.
Kelima organisasi profesi medis kesehatan tersebut sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Wilayah NTB, drg. Bagio Ariyogo Murdjani, menambahkan UU profesi tidak boleh dihilangkan dan harus diatur dan dilindungi oleh undang-undang tersendiri. Sebab profesi dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, dan bidan ini menyangkut hak pasien.
“Banyak risiko berkaitan dengan penerapan teknologi dan menyangkut kepastian hukum, keadilan, serta keselamatan pasien,” tegasnya.
UU di bidang kesehatan yang ada saat ini boleh dikatakan sudah berjalan dengan selaras seperti UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No 38/2014 tentang Keperawatan, UU No 4/2019 tentang Kebidanan, dan RUU tentang Kefarmasian. Semua UU tersebut merujuk kepada UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan (hasil revisi dari UU No 23/1992), dan semuanya dibuat oleh institusi yang sama, yakni DPR dan pemerintah.
Semua UU tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi serta tenaga medis lainnya. Selain itu, memberikan kepastian hukum kepada dokter, dokter gigi, dan tenaga medis kesehatan lainnya seperti bidan, perawat, apoteker, serta perlindungan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara menurut Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi NTB, H. Muhir, S,Kep, Ners dan Ketua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi NTB, Ni Wayan Mujuningsih, S.St., S.Sos, tenaga kesehatan juga merupakan warga negara yang memiliki hak-hak konstitusi yang sama. Di antara hak-haknya adalah mendapat perlindungan hukum, perlindungan diri, harkat dan martabat, serta berhak memperoleh pekerjaan dan kesejahteraan diri dan keluarganya.
“Biaya pendidikan yang tinggi menyebabkan tidak semua siswa berpotensi sanggup melanjutkan pendidikan di fakultas kedokteran. Pajak alat kesehatan yang tinggi menyebabkan pemerataan dan penguasaannya membutuhkan biaya tinggi. Selain itu remunerasi yang berkeadilan bagi tenaga kesehatan sangat dibutuhkan, terutama di daerah 3T agar lebih banyak yang mengabdi,” katanya.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi NTB, apt. Drs. Agus Supriyanto menyatakan bahwa OP Kesehatan tidak pernah memperoleh informasi ataupun diajak terlibat dalam diskusi mengenai RUU Kesehatan ini. Demikian juga dengan pemerintah daerah dan Dinkes setempat tidak mengetahui hal ini.
“Padahal keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah dan dinkes daerah terutama dalam pemeriksaan latar belakang anggota, penanganan etik, dan lain-lain. Selain itu, kami juga menyatakan siap mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional melalui UU Sistem Kesehatan Nasional, namun tidak dengan menghilangkan UU Profesi yang sudah ada,” pungkasnya. ***
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...