SERIKATNEWS.COM – Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menuai pro dan kontra di tengah sorotan publik terhadap kinerja BPJS. Lantas, apa alasan Menteri Sri Mulyani itu memutuskan hal tersebut?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan itu dilakukan untuk menyamakan hak dan kewajiban pegawai BPJS. “Pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga belas,” kata Frans dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Namun, selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR saja, tidak mendapatkan gaji ketiga belas. Olah karena itu, agar ada menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka dilakukan penyesuaian tunjangan tersebut.
“Jadi Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” imbuhnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.02/2019, tunjangan cuti tahunan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS bisa diberikan paling banyak 2 kali gaji atau upah diberikan sekali setahun. Padahal sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut hanya diberikan paling banyak satu kali gaji atau upah sekali setahun.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.