PROBOLINGGO – Ketua Koperasi Perusahaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Probolinggo Jupri dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) oleh tenaga kerjanya sendiri, Ahmad Jefri Firmansyah.
Pelaporan tersebut dikarenakan Ketua Koperasi TKBM diduga menggelapkan sebagian upah tenaga kerja. Kini laporan tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) di Polda Jatim.
Kuasa Hukum Jefri, Moh. Ainol Yakin menjelaskan, adanya laporan tersebut dikarenakan dugaan upah sift tenaga kerja digelapkan oleh terlapor. Yang mana dalam ketentuan, upah sift tenaga kerja senilai Rp181.920 namun dibayar Rp140.000.
“Selain itu juga ada dana prestasi jika pekerja melebihi target tonase dalam setiap sift yang nominalnya sekitar Rp205 rupiah dan tidak dibayarkan sama sekali sejak tahun 2015. Hal ini tidak hanya kepada klien kami, tapi juga kepada tenagakerja yang lain,” kata Ainol, Senin (11/8/2025).
Selain itu, lanjut Ainol, pihaknya mendapat informasi jika kliennya dan beberapa tenaga kerja TKBM Pelabuhan Probolinggo tidak pernah mendapat kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak tahun 2015 lalu.
“Padahal saat klien kami awal masuk itu pernah dapat informasi dari pihak TKBM terkait adanya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tapi faktanya sampai saat ini tidak pernah ada bukti fisik dan bahkan kalau berobat menggunakan uang pribadi,” tuturnya.
Sementara Direktur Perusahaan Bongkar Muat PT. Karoma Dharma Bahana, Salamul Huda yang ditunjuk sebagai saksi mengatakan, jika pihaknya selalu memberi setiap pegawai sesuai haknya. Baik itu dari upah sift ataupun upah prestasi pencapaian dasar.
“Tapi apabila semuanya itu tidak dikasihkan kepada tenaga kerja atau pegawai maka patut itu disebut sebagai penggelapan dan saya melaporkan juga ke Polres Probolinggo Kota terhadap penggelapan yang dilakukan TKBM,” ungkap Salam.
“Kita dari PBM juga membayar uang HIK atau dana pengelolaan koperasi sebesar Rp60 ribu per orang dan membayar uang Toeslag 20 persen dari jumlah tagihan upah TKBM dan HIK,” tambahnya.
Sayangnya, saat diminta tanggapan dan dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Ketua Koperasi TKBM Jupri tidak merespons saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp ataupun via telepon.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...