PROBOLINGGO – Ketua terpilih PKC PMII Jawa Timur, Muhammad Ivan Akiedozawa, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan kasus kematian M. Alfan, pelajar SMK Raden Rahmat Mojosari, yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan besar di masyarakat.
Menurut pria yang akrab disapa Edo itu, proses hukum yang dilakukan oleh Polres Mojokerto hingga saat ini menimbulkan banyak tanda tanya besar terlebih dalam penetapan pasal kelalaian terhadap tersangka.
Terlebih dalam rangkaian peristiwa yang mulai dari penjemputan korban di sekolah, dibawa ke rumah tersangka, hingga korban ditemukan meninggal di Sungai Brantas itu memerlukan penjelasan yang transparan dan berbasis pada fakta utuh.
“Sebagai organisasi mahasiswa, kami berkewajiban menyuarakan hal ini bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Edo, Jumat (8/8/2025).
“Kami percaya, kepolisian adalah garda terdepan penegakan hukum. Justru karena itu, setiap langkahnya harus terbuka pada pengawasan publik,” tambahnya.
Edo menilai, sejak awal pengklasifikasian laporan keluarga korban sebagai kasus orang hilang, bukan dugaan penculikan, berpotensi mengaburkan konteks peristiwa. Minimnya komunikasi resmi, seperti keterlambatan pemberian SP2HP dan belum adanya jawaban atas surat pengaduan warga, semakin memperbesar keraguan publik.
“Kritik ini juga ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur. Kami berharap Kapolda dapat memantau langsung dan mengevaluasi proses penyidikan yang dilakukan di tingkat Polres Mojokerto,” ungkapnya.
“Peran Polda sangat penting untuk memastikan bahwa pasal yang digunakan, metode penyidikan, dan pengelolaan barang bukti semuanya sesuai prosedur dan menjawab rasa keadilan masyarakat,” imbuh Edo.
Oleh karena itu, lanjut Edo, PKC PMII Jatim mengajukan empat poin rekomendasi, yakni evluasi pasal yang diterapkan dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta peristiwa, membuka kronologi secara utuh dan menjelaskannya kepada publik.
Kemudian, menghadirkan pengawasan dari Propam dan Wasidik Mabes Polri guna menjamin independensi penyidikan dan mempertimbangkan ekshumasi dan otopsi ulang bila hal tersebut diperlukan untuk mendapatkan kebenaran ilmiah.
“Yang jelas kami tidak memposisikan diri sebagai pihak yang memusuhi aparat. Sebaliknya, kami hadir untuk menjadi mitra kritis yang mengingatkan, agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak terkikis. Keadilan untuk Alfan adalah bagian dari keadilan untuk kita semua,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...