SERIKATNEWS.COM – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) melakukan audiensi ke kantor Polres Sumenep pada Rabu (13/3/2024) siang.
Kedatangan mereka (APMS) bermaksud memberikan dukungan moril kepada Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Roni atas keberaniannya menutup galian c ilegal di Desa Langsar Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
“Tidak hanya menertibkan dan menindak oknum penambang galian c ilegal di Desa Langsar saja. Lain dari pada itu, kami (APMS) juga meminta Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Roni untuk menertibkan beberapa titik galian c ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep,” pinta Dedi, Koordinator audiensi sembari mengawali diskusi di Mapolres Sumenep.
Menurut Dedi, di Kabupaten Sumenep itu ada beberapa titik tambang galian c yang statusnya ilegal, namun tetap landai dibiarkan beroperasi.
“Apabila ada tambang galian c ilegal terpaksa ditutup, maka untuk titik yang lain juga harus ditutup agar tidak menimbulkan gejolak horizontal terhadap yang lain,” katanya menegaskan.
Diketahui, pada Rabu (6/3/2024) kemarin, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Roni menunjukkan sikap jantannya ke publik Sumekar dengan berhasil meringkus paksa 3 pekerja tambang galian c ilegal di Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi Sumenep. Ketiganya meliputi supir truk dan ekskavator.
“Tidak menutup kemungkinan, Ipda Roni secara bergilir juga akan melakukan penertiban terhadap penambangan galian c ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep. Kita tunggu saja keperkasaannya,” katanya melanjutkan.
Kendati begitu, AMPS turut mengapresiasi tindakan yang dilakukan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Roni. Menurutnya, APMS akan selalu menjadi backing support atas upaya Polres Sumenep untuk menutup galian c ilegal.
Berikut tiga tuntutan yang disampaikan APMS kepada Kanit Tipidter. Pertama, mendesak Kanit Tipidter agar segera menutup semua galian tanpa terkecuali.
Kedua, jika ada satu pengusaha galian c yang dijadikan tersangka oleh Polres Kanit Tipidter, maka semua pengusaha galian wajib dijadikan tersangka juga. Ketiga, semua pembeli atau penadah hasil galian c ilegal juga wajib dijadikan tersangka.
Sementara Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Roni mengatakan akan melakukan langkah tegas terhadap sejumlah lokasi tambang ilegal lain yang ada di Sumenep.
“Jadi kita bergerak itu berdasarkan laporan dan setelah tim TP3 melakukan imbauan namun tidak dihiraukan, baru kita menindak,” ujarnya.
Dijelaskan, peristiwa itu masuk dalam tindak pidana lingkungan dengan menganut asas ultimum remidium. Jadi, apa yang disampaikan harus ada tindakan teguran baik secara tertulis maupun lisan.
“Artinya kita (Polres) bisa melakukan penindakan tanpa harus menerima aduan terlebih dahulu, tetapi harus didahului upaya ultimum remidium tadi,” katanya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...