Wacana Australia untuk menjadi anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) kembali mencuat belakangan ini, terutama pada saat digelarnya KTT ASEAN di Sydney, beberapa waktu lalu. Bahkan Presiden Joko Widodo sendiri telah menyampaikan pendapatnya dalam sebuah diskusi dengan wartawan Fairfax Media sebelum menghadiri KTT ASEAN. Jokowi menyampaikan harapannya agar Australia lebih banyak terlibat dalam isu pertahanan dan ekonomi di ASEAN. Pernyataan Jokowi menjadi yang pertama kali bagi seorang presiden RI yang menjabat dalam mendukung ide bergabungnya Australia dalam kerja sama ASEAN.
Wacana yang disampaikan Presiden Jokowi ini telah menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait apakah Australia dimungkinkan untuk menjadi anggota ASEAN? Lalu bagaimana mekanismenya dan apa keuntungan dan kerugian bergabungnya Australia sebagai anggota ASEAN?
ASEAN saat ini merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang mempunyai peran yang begitu besar dalam perkenomian dunia. Produk domestik bruto (PDB) ASEAN pada tahun 2017 adalah USD 2,9 Triliun. Pada tahun 2030, ASEAN diprediksikan menjadi blok ekonomi terbesar keempat di dunia. ASEAN juga memiliki tenaga kerja muda yang produktif dan berjumlah banyak sehingga mampu mendorong pertumbuhan GDP. Penduduk ASEAN diprediksi saat ini adalah 639 juta penduduk. Angka tersebut melampaui jumlah penduduk Uni Eropa dan Amerika Utara dan menempatkan ASEAN sebagai wilayah dengan jumlah tenaga kerja terbesar ketiga di dunia setelah Tiongkok dan India.
Potensi ASEAN yang besar tersebut menjadikan kawasan ini begitu strategis dalam kerja sama, baik di bidang politik, pertahanan, budaya, dan ekonomi. Wacana Australia sebagai anggota ASEAN dapat memberikan manfaat positif untuk memperkuat posisi ASEAN, tetapi pada sisi yang lain, keanggotaan Australia dalam ASEAN dikhawatirkan berdampak pada stabilitas ASEAN melalui posisi dominan Australia nantinya.
Terlepas dari kekhawatiran atas peran Australia ke depan dalam organisasi ASEAN, namun wacana keanggotaan Australia dalam kerja sama ASEAN merupakan suatu wacana yang perlu didiskusikan secara jernih sehingga dapat memberikan manfaat positif bagi ASEAN dan Indonesia nantinya.
Manfaat bagi Indonesia
Australia saat ini sebenarnya sudah menjadi negara mitra ASEAN sejak 2014 dan menjadi mitra dialog sejak 1974. Namun langkah Australia untuk bergabung dengan ASEAN harus didasarkan pada tujuan untuk memperkuat ASEAN sebagai kekuatan regional yang dapat disegani.
Sebagai kekuatan utama di kawasan, Indonesia mempunyai posisi yang sangat strategis dalam kerja sama ASEAN. Indonesia adalah negara dengan penduduk terbanyak, pasar terluas, ekonomi yang semakin stabil, serta sistem politik yang semakin demokratis. Artinya, posisi strategis Indonesia di kawasan ASEAN merupakan suatu peluang bagi Australia untuk membangun dan menjalin hubungan kerja sama yang saling memberikan manfaat dengan negara-negara ASEAN. Keanggotaan Australia dalam ASEAN akan memberikan dampak positif bukan hanya terhadap ASEAN tetapi juga terkait dengan kerja sama dengan Indonesia.
Untuk itu, Australia harus menyadari bahwa posisi Indonesia dalam ASEAN begitu stragegis dalam menentukan tercapainya tujuan ASEAN. Wacana keanggotaan Australia dalam kerja sama ASEAN merupakan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki hubungan Indonesia-Australia. Hubungan Australia dengan Indonesia harus diubah ke arah yang lebih baik dalam rangka memperkuat kerja sama kedua negara. Dalam konteks tersebut, Australia harus lebih menunjukkan kepekaan lebih terhadap Indonesia dalam menjaga kedekatan kedua negara.
Hubungan bilateral Australia-Indonesia yang selama ini terjalin secara formal mempunyai banyak kelemahan. Hubungan kedua negara hanya sekadar hubungan pemerintah dengan pemerintah yang terlalu bersifat formalistik. Yang dibutuhkan ke depan adalah membangun hubungan dari hati ke hati sehingga timbul saling pengertian dan kerja sama yang baik dengan Australia. Jika wacana keanggotaan Australia dalam ASEAN dapat direalisasikan, maka ini merupakan kesempatan untuk melakukan perubahan dalam kaitan hubungan Australia-Indonesia.
Perlu Konsensus Bersama Anggota ASEAN
Saat ini keanggotaan ASEAN terdiri dari 10 negara, yakni: Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, Thailand, Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Laos. Kesepuluh anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Charter (Piagam ASEAN) yang praktis telah melahirkan ketentuan khusus mengenai keanggotaan ASEAN. Menurut ASEAN Charter, masuknya anggota baru dalam kerja sama ASEAN harus dilakukan berdasarkan “konsensus”. Artinya semua keputusan terkait dengan wacana Australia sebagai anggota ASEAN harus diambil berdasarkan persetujuan dari semua negara anggota.
Dengan ditandatanganinya ASEAN Charter, pada akhirnya semua terkait ASEAN dijalankan berdasarkan piagam tersebut, termasuk mengenai keanggotaan baru. Pasal 6 ayat 2 (a) menyebutkan syarat untuk pengusulan keanggotaan: “location in the recognized geographical region of Southeast Asia;” (berlokasi di kawasan geografis Asia Tenggara yang dikenal/diakui). Sepintas ayat tersebut membatasi keanggotaan ASEAN hanya untuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara (Australia bukan berada di kawasan tersebut). Namun apabila dicermati tidak ada penjelasan tambahan mengenai apa yang dimaksud dengan kawasan Asia Tenggara yang belum diatur secara tegas dan lengkap.
Lebih lanjut Pasal 6 ayat 3 ASEAN Charter lebih jauh mengatur bahwa proses pengusulan keanggotaan diputuskan secara konsensus di ASEAN Summit (Pertemuan Tingkat Kepala Negara) berdasarkan rekomendasi ASEAN Coordinating Council (ACC). Hal tersebut semakin menegaskan bahwa sesungguhnya pengusulan keanggotaan di ASEAN semata-mata hanya berdasarkan persetujuan negara anggota.
Maka berdasarkan hal tersebut, untuk merealisasikan keanggotan Australia di ASEAN sangat bergantung pada “konsensus” negara anggota. Meskipun Presiden Jokowi telah mengutarakan pendapatnya agar ASEAN perlu diperkuat melalui keanggotaan Australia, namun hal tersebut kembali lagi pada sejauh mana anggota ASEAN yang lain mau memberikan persetujuannya agar Australia. Kita tunggu saja.
Penulis Anggota Komisi Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI )
Menyukai ini:
Suka Memuat...