SERIKATNEWS.COM – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) mengatakan bahwa para peserta pemilu 2019 masih belum tertib administrasi terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Berdasarkan catatan Bawaslu, ketidaktertiban administrasi dilakukan beberapa partai besar.
“Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, delapan parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap,” kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Fritz mengungkap partai-partai itu adalah PKB, Golkar, Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, Demokrat dan PKPI. Menurutnya, hal itu menyulitkan proses verifikasi LPPDK lebih mendalam. Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu. Kelengkapan yang dimaksud terkait dengan nomor kontak telepon dan (NPWP).
Hal serupa juga terjadi dalam LPPDK Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN). Fritz mengungkapkan bahwa kedua tim sukses itu juga tidak tertib administrasi terkait identitas penyumbang yang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas dan NPWP.
Fritz mengatakan, terdapat 222 penyumbang perseorangan, tiga kelompok dan 5 badan usaha nonpemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas dalam LPPDK pasangan calon (Paslon) Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Sedangkan LPPDK Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mencatat penyumbang perseorangan sebanyak 42 tidak memiliki identitas yang lengkap, 18 kelompok. Fritz mengatakan, Paslon 02 tidak memiliki penyumbang badan usaha non pemerintah.
Meskipun lemah dari sisi kelengkapan administrasi, jika dinilai dari sisi kepatuhan peserta sudah mematuhi ketentuan perundang-undangan. Dia mengungkapkan, peserta Pemilu kali ini juga sudah patuh dalam hal mengelola pelaporan dana kampanye sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Fritz menyampaikan bahwa peserta sudah patuh dalam hal melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan patuh pada batasan sumbangan. Mereka juga sudah patuh dalam menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan LPPDK.
“Soal batas waktu pelaporan kepada KPU, peserta juga patuh,” imbuhnya.
Namun Fritz menyayangkan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan dana kampanye khususnya pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dia mengatakan, ada kewajiban bagi Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk menyampaikan laporan kepada KPU di masing-masing tingkatan.
“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur sanksi jika tim kampanye tidak melaporkan dana kampanye di tingkat nasional kepada KPU RI,” katanya.
Pelaporan dana kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Perbawaslu Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu, PKPU Nomor 29 Tahun 2019 tentang Dana Kampanye Pemilu; dan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...