SERIKATNEWS.COM – Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo terus berupaya menekan peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya. Terbaru, Sat Sabhara Polres Probolinggo berhasil menyita ratusan botol miras di sebuah lokasi berkedok warung kopi.
Ratusan miras berbagai jenis hingga miras oplosan itu diamankan di sebuah warung kopi, milik Hadarul Maas (32) warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 122 botol miras berhasil diamankan pada Selasa (23/11/2022) malam.
Kasat Sabhara Polres Probolinggo, IPTU Siswandi mengatakan, penyitaan ratusan botol miras itu bermula ketika pihaknya mendapat aduan masyarakat yang resah usai mengetahui warung kopi tersebut juga menyediakan miras.
“Dari laporan itu kemudian kami tindaklanjuti ke lokasi dan memang benar adanya, setelah kami geledah, ditemukan ratusan botol miras dengan berbagai merk dan bahkan ada juga miras yang dioplos,” kata Siswandi, Rabu (23/11/2022).
Rinciannya, lanjut Siswandi, dari ratusan botol miras itu diantaranya 50 botol miras jenis Singaraja, 48 botol miras jenis anggur merah atau cap orang tua dan 24 botol miras jenis arak yang dijual eceran.
Siswandi menambahkan, kemudian ratusan botol miras tersebut langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo. Sementara penjualnya, kata dia, juga akan ditindaklanjuti proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan juga untuk Tipiring nya. Jadi sebanyak 122 botol miras itu kami temukan tidak hanya di warung yang bersangkutan, tapi juga disimpan di dalam rumahnya,” tutur mantan KBO Satlantas Polres Probolinggo itu.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...