SERIKATNEWS.COM – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris menegaskan bahwa BPJS tetap gratis. Pernyataan tersebut mempertegas ketidakbenaran terkait isu BPJS Kesehatan harus membayar lagi di luar premi.
Isu tersebut beredar setelah terbit Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 soal urun biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“BPJS Kesehatan tetap gratis, kecuali untuk tindakan kosmetik operasi plastik,” ujar Fachmi Idris, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Fachmi menjelaskan, untuk iuran BPJS memang sudah sejak lama ada. Ketika ada penambahan biaya, itu hanya berlaku jika ada penentuan tarif sesuai kelas. Kenaikan biaya tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
“Kalau pun ada tambahan biaya, itu jika ada penyesuaian tarif sesuai kelas. Penambahan biaya juga tidak boleh melebihi, harus sesuai standar. Kalau naik, tidak boleh lebih dari 75 persen dari ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Untuk tambahan iuran, sejauh ini masih belum ditentukan. Pasalnya, ketentuan tersebut masih harus dibicarakan oleh semua pihak.
Sebagai informasi, dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tertulis, setiap kali berobat ke faskes, pasien BPJS Kesehatan bakal wajib membayar biaya administrasi yang sudah disesuaikan. Adapun urun biaya untuk rawat jalan yakni sebesar Rp20 ribu di rumah sakit kelas A dan B. Sedangkan di rumah sakit kelas C dan D membayar Rp10 ribu.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...