SERIKATNEWS.COM – Masyarakat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur patut bergembira. Pasalnya, Disparbudpora telah memastikan untuk membuka kembali destinasi wisata saat libur Hari Raya Idul Fitri nanti 1442 H/2021 M nanti.
Pembukaan tempat wisata yang ada di kota keris tersebut akan dimulai sehari setelah hari raya idul fitri, itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbubpora) Sumenep, melalui Kabid Pariwasata, Imam Bukhari, bahwa wisata di Sumenep akan kembali dibuka pada liburan lebaran Idul Fitri tahun ini.
“Iya kita akan membuka destinasi wisata esok harinya (sehari setelah lebaran). Dan itu sudah diputuskan Bapak Bupati Sumenep, Achmad Fauzi” terang Imam Bukhari, Selasa (04/05/2021).
Namun kata Imam, yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Disparbudpora itu menegaskan, Bupati Sumenep melalui Sekda meminta kepada semua pengelolaan wisata untuk mengajukan ijin pembukaan kepada Pemerintah Daerah.
“Bapak Bupati melalui Bapak Sekda menyampaikan agar pembukaan wisata itu diawali dengan surat permohonan kepada Satgas Covid-19, yang dalam hal ini Bapak Bupati sebagai ketua Satgas,” ujarna.
Di samping itu, lanjut Imam Bukhari menjelaskan, bagi pengelola yang sudah mengajukan permohonan kepada satgas Covid-19, maka selanjutnya akan diverifikasi ke lokasi wisata terkait kelayakan Protokol Kesehatan-nya. Apakah layak atau tidak untuk mendapatkan izin.
“Yang pasti, kalau Prokes-nya layak maka wisata itu akan mendapatkan rekomendasi untuk bisa dibuka kembali,” ungkapnya.
Imam panggilan akrabnya menambahkan, pengelola wisata harus membuat pernyataan kesediaan ditutup kembali jika melanggar Prokes Covid-19. Dan semua konsekuensinsinya ditanggung pengelola.
“Semua konsekuensi akibat dari ketidak patuhan nanti akan ditanggung pengelola. Oleh karenanya, setiap pengelola (wisata) diharuskan membuat surat pernyataan kesiapan ditutup manakala nanti ditengah operasional ditemukan melanggar protokol kesehatan,” terangnya.
Itu sebabnya, pihaknya tambah Imam mulai saat ini terus melakukan sosialisasi kepada pengelola wisata untuk segera membuat permohonan pembukaan kepada Bapak Bupati selaku ketua Satgas Covid-19. Jika ingin membuka destinasi wisatanya.
“Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pengelola wisata dari pihak swasta, namun juga berlaku pada wisata yang dikelola oleh Pemkab sendiri, seperti Pantai Lombang dan Slopeng saat ini sudah mengajukan permohonan kepada Bapak Bupati,” tukasnya.