SERIKATNEWS.COM – Pelaksanaan rekapitulasi suara hasil Pemilu tingkat Kabupaten Pamekasan kembali diwarnai dengan aksi demonstrasi. Aksi yang digelar kesekian kalinya ini, buntut persoalan ihwal dugaan kecurangan Pemilihan Umum 2024.
Hari ini, Minggu (3/3/2024), sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) gelar aksi di tempat rekapitulasi suara dilangsungkan, yakni di depan Gedung PKPN Pamekasan.
Dalam orasinya, Musfiq selaku koorlap aksi dengan lantang menyampaikan bahwa pemicu terjadinya kecurangan pemilu 2024 di Kabupaten Pamekasan diduga ada campur tangan KPU.
“Justru yang mengakibatkan kecurangan dan kejahatan pemilu merajalela ini adalah penyelenggara pemilu itu sendiri. Sehingga berjalannya pemilu tidak sesuai dengan asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, dan jurdil,” katanya.
“Fakta di lapangan banyak kasus terjadi hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Pamekasan untuk tingkat DPRD Kabupaten C – Plano tidak sama dengan C- Hasil,” katanya melanjutkan.
Bahkan pula, untuk tingkat DPRD, Provinsi, DPD dan DPR RI tidak dilakukan penghitungan hasil pemungutan suara oleh KPPS, tetapi langsung dilakukan rekapitulasi di semua TPS tanpa kehadiran saksi Parpol.
“Anehnya dari semua tingkatan itu, saksi sulit mendapatkan C-hasil. Ini jelas sekali ada permainan dan skenario penyelenggara pemilu berbuat curang di pemilu tahun 2024 ini,” jelasnya.
Atas perbuatan yang menyimpang dari aturan itu, lanjut Caleg PBB Dapil 1 Pamekasan itu, siap menampilkan bukti-bukti konkret ihwal dugaan kecurangan pemilu 2024 di beberapa titik TPS di bumi gerbang salam.
“Kami siap berkolaborasi dengan KPU untuk menampilkan bukti-bukti kecurangan di lapangan. Bahkan, kami ada bukti rekaman audio visual,” tandasnya.
Pria berparas brewog itu meminta Komisioner KPU Pamekasan untuk menghentikan proses rekapitulasi suara hasil pemilu Kabupaten Pamekasan dalam kurun waktu sementara atas maraknya polemik dugaan kecurangan di tingkat bawah.
Berikut beberapa tuntutan peserta aksi GMPD:
- KPU Pamekasan wajib menghentikan rekapitulasi tingkat Kabupaten karena hasil rekap kecamatan banyak yang curang.
- KPU Pamekasan harus teliti mengambil kebijakan Karena suara rakyat di rampok oleh oknum penyelenggara mulai tingkat TPS, PPS, dan PPK.
- Untuk pemerolehan suara DPRD PROVINSI, DPR RI dan DPD RI, KPU Wajib menyandingkan data C1 salinan tingkat PTPS sama CI salinan PPK Karena ada indikasi C1 yang dikeluarkan oleh PPK adalah C1 bodong (Ilegal).
- Perekapan tingkat kabupaten kalau dilanjut, KPU beserta anak buahnya Dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS ada dugaan persekongkolan untuk memainkan suara rakyat.
- Apabila tuntutan kami tidak diperhatikan dan tidak dikabulkan oleh KPU maka pantang pulang bagi kami untuk memperjuangkan Pemilu curang Tahun 2024 ini.
Sementara Komisioner KPU Pamekasan, Fathorrahman menyambut baik peserta aksi GMPD. Ia menyampaikan bahwa forum rekapitulasi tingkat kabupaten ini adalah forum untuk menampilkan pencocokan.
Pihaknya menjelaskan aturan bagaimana mengajukan keberatan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilanjutkan tingkat kabupaten. Pasal 59 PKPU nomor 5 tahun 2024 bahwa forum rekapitulasi tingkat kabupaten adalah forum pencocokan antara C-hasil plano dan C-hasil salinan dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Apabila tidak ada kesamaan antara c-plano dan C-hasil tingkatan kecamatan maka kami akan lakukan pembetulan di tingkat Kabupaten. Apabila ada temuan kecurangan di lapangan atau tidak ada kesesuaian antara C-plano dan C-hasil salinan, silakan foto dan laporkan ke Bawaslu, agar nanti Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan di tingkat kabupaten,” tandasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...