SERIKATNEWS.COM – Salah satu Calon Legislatif (caleg) dari PKS terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purworejo, Jawa Tengah. OTT ini dilakukan karena diduga melakukan money politics berdasarkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh petugas.
Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan warga Winonglor, Kecamatan Gebang. Dia terkena OTT yang dilaksanakan oleh Baswalu Purworejo bersama stakeholder lain pada hari Senin (15/4/2019) tengah malam. Pada saat itu, yang bersangkutan diduga tengah melakukan money politics di rumahnya.
“Tadi malam kami patroli bersama stakeholder lain dan menemukan ada dugaan money politics yang dilakukan salah satu Caleg berinisial G di rumahnya, usia sekitar 45 tahun,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq, Selasa (16/4/2019), seperti dikutip dari detik.com.
Dari tangan caleg Dapil 6 Purworejo itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.750.000, buku dukungan yang memuat daftar calon, satu bendel bahan kampanye berupa kartu nama, dan satu eksemplar buku rekapitulasi uang. Dugaannya, uang tersebut akan dibagikan kepada tim kampanye.
“Uang tersebut dugaannya akan dibagikan kepada tim kampanye dan di sana juga ada beberapa warga selaku kordes. Apapun itu alasannya, dugaan pemberian uang dan materi lainnya pada masa tenang tidak boleh dilakukan sesuai dengan pasal 278 ayat 2 jo pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” ujar Kholiq.
Tidak hanya caleg yang bersangkutan, istri dari caleg yang berstatus sebagai PNS tersebut juga diduga ikut dalam pelanggaran itu. Hanya saja, penanganannya nanti akan disesuaikan dengan peraturan tentang disiplin PNS.
“Caleg ini sekaligus menjadi terlapor dan juga istrinya statusnya PNS yang berpotensi melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS kemudian UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” imbuhnya.
Untuk itu, Bawaslu akan segera menggelar rapat dengan Gakkumdu untuk membahas lebih jauh tentang kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, maka caleg yang bersangkutan terancam 4 tahun penjara.
“Nanti akan kita bahas dengan gakkumdu lebih lanjut, akan kita adakan rapat pembahasan pertama. Jika akhirnya yang bersangkutan terbukti bersalah maka akan diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda 48 juta,” tutupnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.