SERIKATNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak seluruh dalil Pra Peradilan Pidana (Prapid) dua tersangka inisial E dan T pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep. Para tersangka melakukan Pra Peradilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Keputusan hakim tersebut sesuai dengan apa yang sudah dibuktikan oleh tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep berdasarkan alat bukti serta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli keuangan negara, sehingga tim Jaksa pemeriksa berhak melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH menyampaikan, apa yang menjadi keputusan hakim dalam putusan pra peradilan pidana atas permohonan dua tersangka E dan T sudah tepat dan sesuai dengan apa yang sudah tim Jaksa lakukan sejauh ini.
“Mereka (tersangka, red) ini mempraperadilankan Kejari, dan dalam dalilnya para tersangka ini meminta dalam permohonannya untuk membatalkan penetapan tersangka dan mengeluarkan para tersangka selaku pemohon pra peradilan dari tahanan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi,” katanya, Selasa (2/4/2024).
Selain itu, lanjut Kasi Pidsus, para tersangka juga dalam permohonannya meninta majelis hakim agar bisa memulihkan nama baiknya, atas perkara yang telah menimpa mereka (tersangka).
“Ada beberapa permohonan para tersangka ini dalam pra peradilan, termasuk itu tadi minta dikeluarkan dari tahanan, memulihkan nama baik, dan termasuk juga meminta ganti rugi atas penetapan tersangka,” ungkap Kasi Pidasus Dony.
Dengan ditolaknya seluruh isi atau dalil permohonan pra peradilan pidana para tersangka, tim Jaksa penyidik akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang terjadi di tubuh BSI Cabang Sumenep.
“Tahapan berikutnya kita akan kembali melakukan penyidikan, dan saat ini tim audit keuangan sudah turun gunung ya, jadi kita pastikan kasus ini akan terus berjalan,” tegasmya.
Sementara tambah pria kelahiran Kota Malang Jawa Timur itu, untuk permohonan pra peradilan pidana untuk tersangka inisial S, akan disidangkan pada hari Kamis 4 April 2024, dengan dalil permohonan yang sama yakni dibebaskan sebagai tersangka.
“Sidang hari Kamis untuk inisial S, jadi kita lihat saja nanti keputusan hakim, tapi kalau melihat dalil permohonannya sama sih dengan 2 tersangka lainnya. Dan berkasnya memang satu dengan berkas inisial E. Yang pasti kita bersama tim akan terus bekerja sesuai peraturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...