SUMENEP – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan dan keresahan publik mengenai pelaksanaan program tersebut yang seharusnya ditujukan untuk membantu warga kurang mampu memperoleh hunian layak.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat baik yang berasal dari wilayah daratan maupun kepulauan mengenai indikasi praktik pungutan liar, korupsi, hingga dugaan manipulasi data penerima bantuan.
“Ini sudah menjadi perhatian serius. Banyak laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Maka kami membuka posko pengaduan agar warga bisa menyampaikan langsung apa yang mereka alami,” ujar Muhri kepada Serikat-News, Jumat (19/4/2025).
Muhri menegaskan bahwa posko pengaduan dibuka mulai hari Jumat (19/4/2025) dan akan berlangsung selama sepuluh hari ke depan. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor Komisi III DPRD Sumenep setiap pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Kendati demikian, Komisi III mengundang seluruh elemen masyarakat termasuk penerima BSPS, LSM, organisasi kemasyarakatan, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk turut serta menyampaikan data, informasi maupun bukti-bukti yang relevan dengan dugaan penyimpangan.
“Kami ingin kasus ini terang benderang. Kalau ada yang bermain di balik bantuan ini, kami pastikan akan dibongkar. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Politisi PKB itu menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen penuh untuk mengawal proses pengusutan kasus ini hingga tuntas. “Sumenep harus bersih. Rakyat harus dilindungi,” tegasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...