SERIKATNEWS.COM – Sugi Nur Raharja atau Gus Nur nama akrabnya, saat ini diamankan Polisi dengan dugaan penghinaan terhadap Ormas NU.
Akibat dari tindakannya tersebut, Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penangkapan itu dilakukan pada dini hari, saat Gus Nur berada di kediamannya di Malang.
“Dini hari tadi, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.18 WIB (ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang,” tutur Setiyono.
Penangkapan tersebut dialakukan pasca adanya laporan dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim/21 Oktober.