SERIKATNEWS.COM – Pemerintah membentuk tim kajian dalam rangka mereformasi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tim ini bekerja selama dua bulan ke depan untuk mencari solusi atas sejumlah aturan di dalamnya, yang selama ini disebut sebagai pasal karet.
“Kalau putusan harus revisi, itu akan kita sampaikan ke DPR. Karena UU ITE ini ada di prolegnas, tahun 2024, sehingga bisa dilakukan… Kalau mau cepat, bisa dimasukkan ke dalam daftar kumulatif terbuka,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dalam siaran pers, Senin (22/2/2021).
Mahfud MD mengatakan opsi lainnya melalui pedoman yang mengatur secara teknis dalam sebuah penyelidikan dan penyidikan. “Pemerintah di pemerintahan yang menganut demokrasi terpimpin akan membuka peluang diskusi itu untuk kemudian mengambil sikap,” katanya.
Mahfud MD mengingatkan, selama tim ini bekerja, maka Kepolisian dan Kejaksaan untuk bekerja hati-hati dalam menangani kasus-kasus yang menggunakan UU ITE. “Sembari menunggu 2-3 bulan, Polri, Kejaksaan Agung, penerapan itu agar betul-betul tidak multiintrepeter tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil semua,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Tim Kajian UU ITE ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menkopolhukam No. 22 tahun 2021. Dalam payung hukum ini, tim akan bekerja sampai 22 Mei 2021.
Tim Kajian mempunyai tugas mengkaji agar tidak terjadi multitafsir dalam penggunaan pasal-pasal UU ITE. Di dalamnya, Tim Kajian akan menyerap masukan dari penegak hukum dan masyarakat terkait dengan pelaksanaan UU ITE.
Tim juga dibolehkan untuk melibatkan akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban, pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media. Mereka dapat dilibatkan sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.