SERIKATNEWS.COM – Perevisian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direncanakan pemerintah. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan membuat pedoman penafsiran pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, yang dianggap multitafsir.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan, sebelum dilakukan perevisian tersebut terlebih dahulu pemerintah akan melakukan pengecekan atau pengkajian secara intensif Undang-undang ITE yang memiliki multitafsir. “Kami harus melakukan audit legal undang-undang tersebut, apa saja yang dirasakan masyarakat,” kata Fadjroel, dikutip dari Tempo.co, Sabtu (20/2/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah dilakukan pengkajian secara mendalam, pemerintah akan segera menyusun naskah akademis untuk memperkokoh basis keilmuannya di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian langkah berikutnya menyusun daftar inventarisasi masalah ketika proses usulan perubahan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Fadjroel juga mengatakan, pemerintah mungkin akan meninjau sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan UU ITE. Salah satunya Undang-Undang pencemaran nama baik dan penghinaan.
Jubir Presiden itu mengatakan, keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE dikarenakan maraknya kasus saling lapor yang dilakukan oleh pendukungnya mau pun dari oposisinya selama ini. Karena proses perevisian UU ITE tersebut tidaklah sebentar, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Sigit Listyo Sigit Prabowo untuk lebih selektif dalam menerima laporan dari masyarakat terkait undang-undang tersebut.
Menyukai ini:
Suka Memuat...