SUMENEP – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, sejumlah perangkat desa diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjadi penerima bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial M dan Bendahara Desa berinisial IM dan perangkat desa lainnya inisial S, A, S, dan H diduga terlibat dalam penyalahgunaan bantuan tersebut. Warga mengungkapkan kekecewaannya karena bantuan yang seharusnya membantu mereka yang membutuhkan, justru dinikmati oleh oknum perangkat desa.
“Selain Sekdes Karangbudi, Bendahara Desa juga perangkat desa lainnya diduga mengambil bagian dalam bantuan BSPS ini,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat28 Februari 2025.
Ironisnya, ketika dimintai konfirmasi terkait dugaan ini, Kepala Desa Karangbudi memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun. Sikap diam Kades ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat mengenai transparansi terkait bantuan di desa tersebut.
Program BSPS sejatinya bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperbaiki rumah tidak layak huni. Namun, dugaan penyalahgunaan oleh perangkat desa ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Warga berharap pihak berwenang, seperti Kementerian PUPR, segera turun tangan untuk memeriksa keabsahan penyaluran bantuan dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan di Desa Karangbudi terkait penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa. Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dan transparansi dalam pengelolaan dana bantuan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...